Bantul (DIY), INANEWS.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pleret, Polres Bantul, berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis oplosan di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (01/05/2026) tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras siap edar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/viral-dan-bikin-heboh-ini-penjelasan.html
"Benar, pada Jumat sore kemarin, jajaran Polsek Pleret telah mengamankan seorang pelaku berinisial R (42) yang diduga menjual minuman keras oplosan di wilayah Sewon," ujar Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).
Iptu Rita menuturkan, kronologi pengungkapan ini bermula saat Kanit Reskrim Polsek Pleret, Iptu Medi P. Irsiyanto SH, bersama jajarannya tengah melakukan patroli rutin pada Jumat (1/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/remaja-asal-sleman-hilang-saat-berenang.html
Petugas di lapangan mendapati dua orang pengendara sepeda motor berinisial R dan A yang melaju dengan membahayakan pengguna jalan lainnya. Saat diberhentikan oleh petugas, keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan dan diketahui sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Setelah dilakukan interogasi di tempat, kedua orang tersebut mengaku baru saja membeli minuman keras jenis AL dari seseorang di daerah Gandok, Sewon. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam," jelas Iptu Rita.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/sampah-jadi-polemik-di-rw-19.html
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kepolisian bergerak menuju lokasi yang dimaksud di kawasan Sewon. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga kuat menjadi pengedar miras oplosan tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 botol minuman keras oplosan berwarna kuning jenis AL yang siap dijual kepada konsumen. Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Pleret untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/05/tabrakan-dua-motor-di-jalan-wonosari.html
Iptu Rita menegaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol, serta menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda DIY Nomor: Str/28/I/PAM.3./2026 terkait penindakan tegas terhadap peredaran miras dan perjudian di wilayah hukum DIY.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Polres Bantul berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Bantul," pungkasnya.
(ALX)

Social Header