Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Tahapan pemilihan lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul memasuki tahapan penetapan bakal calon lurah menjadi calon lurah yang ditandai dengan pengambilan nomor peserta Pilur.
Tak hanya itu tahapan Pilur juga melakukan penandatanganan deklarasi kesepakatan pilur damai dari masing-masing kontestan yang disaksikan oleh tokoh dan pemerintah Kabupaten dan juga pemerintah Kapanewon.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto, A.P., M.Si. yang hadir menyaksikan dan melakukan pemantauan tahapan Pilur di Kapanewon Ngawen mengatakan bahwa jabatan lurah saat ini menjadi jabatan pengabdian kepada masyarakat bukan jabatan untuk mendulang pundi-pundi kekayaan semata.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/pilur-kalurahan-bandung-2026-sunarto.html
"Jadi lurah itu tidak semata-mata mencari materi, jadi lurah itu untuk pengabdian pada masyarakat, nggolek dalan padang sesok neng suwargo, soalnya jadi lurah itu bayarannya hanya tiga juta enam ratus ribu, nek entok telung puluh enem punjungan kui book jenenge," Kata Rakhmadian dalam sambutannya di Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen. Selasa, (8/92026).
Rakhmadian menegaskan bahwa pemilihan lurah hanya menjadi sarana untuk mencari sosok pemimpin yang demokratis.
"Pemilihan lurah itu hanya, "Gur" hanya sebagai alat demokrasi untuk mencari pemimpin, Gur loh Pak, Bu," imbuhnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/jadi-calon-lurah-watugajah-termuda.html
Rakhmadian juga menegaskan kembali bahwa yang paling utama ada bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pemimpin yang demokratis amanah yang tujuannya membangun persaudaraan, persatuan dan kegotongroyongan.
"Karena yang paling penting itu kekeluargaan silaturahmi, kegotongroyongan, persatuan. itu yang penting, mangkanya saya mengatakan "gur" pilihan lurah hanya," tegasnya.
Lebih lanjut Rakhmadian mengatakan sehingga kesepakatan pilur damai harus dilaksanakan dan ditaati bersama.
Walupun dalam proses penandatanganan deklarasi pilur damai di Kalurahan Watusigar diwarnai keberatan dari salah satu calon lurah. Kepada Reporter INANEWS.id Rakhmadian mengatakan bahwa semua sudah tertuang pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
"Jadi apa yang sudah dilakukan oleh panitia Pilur sudah betul, karena sesuai dengan apa yang diatur dalam PP, Perda, Perbup dan juga dalam teknis," jelas Rakhmadian.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/air-keruh-diolah-jadi-air-bersih-polda.html
Sehingga menurutnya Pemerintah tidak bisa memberikan sangsi bila memang aturannya tidak menyebutkan sangsi tersebut.
"Maka kami, pemerintah Gunungkidul tidak bisa membuat sangsi yang kami buat-buat sendiri, pada prinsipnya tetap sesuai dengan aturan yang ada diatas kita. Lalu apabila salah satu calon melanggar kesepakatan pilur damai ini siapa yang akan memberikan sangsi ya masyarakat itu sendiri," tegas Rakhmadian.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/polisi-gerebek-kamar-kos-di.html
Dalam paparannya Rakhmadian menyebut dalam tahun 2026 ini Kabupaten Gunungkidul akan melakukan pemilihan lurah secara serentak di 31 Kalurahan, sedangkan untuk tahun 2027 akan ada 55 Kalurahan yang akan menggelar Pilur serentak dan akan ada 57 Kalurahan yang akan menggelar Pilur serentak pada tahun 2029.
Sekali lagi Rakhmadian menegaskan agar para lurah yang nanti terpilih tidak mementingkan materi semata, ia menyebut bila lurah terpilih hanya melihat pada materi semata maka siap-siap lurah yang bersangkutan akan kena masalah.
(WAP)


Social Header