Gunungkidul (DIY), INANEWS.id - Polsek Semin berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di Padukuhan Kemejing I beberapa waktu lalu.
Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto dalam Konferensi Pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul mengatakan bahwa usai penemuan seorang bayi di Padukuhan Kemejing I, Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin pada Senin (3/8/2026) pagi, Polsek Semin langsung melakukan pencarian pemilik bayi tersebut.
"Dari hasil penelusuran, Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial JM (35) yang diduga merupakan ibu kandung sekaligus orang yang membuang bayi tersebut," kata AKP Aris Sugiyanto dalam konferensi pers, di Mapolres Gunungkidul. Selasa, (1/9/2026).
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/polisi-tangkap-pelaku-curanmor-di.html
AKP Aris Sugiyanto menjelaskan bahwa bayi laki-laki yang ditelantarkan oleh JM adalah anak ke tiga.
Sementara itu Kanit Reskrim reskrim Polsek Semin Aiptu Iriyanto S.A.P mengutarakan penetapan tersangka JM dari hasil olah TKP dimana polisi menemukan sebuah bercak darah segar yang menempel pada sebuah batu yang berada di belakang rumah terduga pelaku JM.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/polisi-ungkap-kasus-pembacokan-2.html
"Kita menemukan bercak darah segar yang ada di batu di belakang rumah JM, dan setelah itu kita sinkronkan dengan keterangan saksi-saksi selama tersangka JM ini hamil belum pernah melakukan pemeriksaan medis, baik ke rumah sakit maupun ke bidan, dan tersangka JM ini selalu mengenakan pakaian yang besar sehingga masyarakat tidak mengetahui kalau tersangka JM ini hamil," kata Kanit Reskrim Polsek Semin Aiptu Iriyanto kepada awak media. Selasa, (1/9/2026).
Iriyanto juga mengungkap bahwa sang suami tidak mengetahui kondisi kehamilan istrinya terlebih suami JM mengalami gangguan usai insiden geger otak.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/alfamart-ngawen-di-rampok-uang-106-juta.html
"Suaminya ini tidak tahu kalo istrinya hamil dia pikir istrinya ini hanya gemuk saja, maaf karena suami dari JM sendiri memiliki kekurangan dalam daya pikir dan nalar, karena pernah punya riwayat jatuh dan memiliki ganguan dalam otaknya," kata Iriyanto.
Tak hanya itu Iriyanto juga menemukan fakta bahwa anak ke dua dari JM ini juga terlahir tanpa bantuan medis.
"Dari bukti-bukti kuat itu mengarah pada saudari JM dan ternyata saudari JM ini mengakui perbuatannya," jelasnya.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/hore-pemerintah-buka-kesempatan-guru.html
Adapun alasan JM menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya karena takut tidak bisa membiayai dan juga merawatnya.
"Setelah JM mengakui perbuatannya, suaminya kaget karena anak ke dua dan anak ke tiga yang ditelantarkan ini suami JM tidak tahu kalau istrinya hamil dan melahirkan, jadi pada saat mengetahui tragedi ini suami JM kaget dan ingin merawat dan membesarkan bayi nya," terang Iriyanto.
Baca juga: https://www.inanews.id/2026/09/lurah-di-gunungkidul-dituding-tolak.html
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dikenakan Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(WAP)

Social Header